Aksi
Joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka
yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali
menggunakan gerakan salat.
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget
para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah
memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka
mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut
penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin Jumat
(19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan
kop surat resmi SMA 2 Tolitoli, sebagaimana dilansir detikcom.
a). Awal Terjadinya peristiwa

Pada
hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di
SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan
PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang
palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan
les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan
pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah
dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska (pemilik HP), 2).
Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk
melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4
sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan
gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing
serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang
diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut
didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu
pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP
tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih
5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap
warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan),
karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan
tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP
(Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada
hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari
salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar
kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut,
sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah
sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd)
melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya
(Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat
sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan
kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan
Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat
istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU,
yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan
persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua
pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat
luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku
pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00,
berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil
kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas
dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek
Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa
tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal
rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan
upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan
kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan
upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan
rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi )
dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan
kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara
bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut
harus dipecat, walaupun belum secara resmi. Selanjutnya pada pukul
16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar
hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat
istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5
orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak
mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari
Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan
kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar
hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi
untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga
(Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk
melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara
tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang
pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama
orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam
09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah,
segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk
masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka
untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus,
Karena
depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan
anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu
orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak
tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.
Pada
saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati
mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang
dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara
resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak
aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi
tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan
dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada
tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2
orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2).
Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi
ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah
untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan
tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak
banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan
video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan
tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas
pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada
hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat
Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala
KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos
Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh
oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan
pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup
mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni
2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan
pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI
mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya
“MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang
termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan
harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan
memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut,
maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh
oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang
melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta
memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan
diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan
serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan
bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional
dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan
agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi
yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian
Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
Segala
keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar
tidak terulang perbuatan hina tersebut, diharapkan kepada semua pihak,
terutama orang tua dan pendidik agar kepedulian dan pengawasan terhadap
peserta didik pada semua tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik
formal, informal mapun non formal, sehingga peserta didik dapat terjaga
dan terpelihara dari segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh
perkembangan dunia informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya,
sebelum mengenal lingkungan yang lebih luas, hendaknya peserta didik
dibekali dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai jenjang pendidikan yang
mereka tempuh, agar ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan
nilai-nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis
peristiwa ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dari apa yang
diketahui oleh publik/umat sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I