Dituduh Curi Kayu, Nenek Artija Dipolisikan Anak Kandung Sendiri
Hukum memang tak pandang bulu dengan sisi-sisi ketegasannya yang kadang menimbulkan ironi. Begitulah nasib nenek Artija, perempuan berusia 70 tahun yang harus menghadapi gugatan hukum oleh anaknya sendiri akibat tuduhan pencurian kayu.
Warga Jember ini pun menangis histeris ketika jaksa menolak pembelaan
terdakwa (11/4). Akibatnya, kasus ini harus berlanjut hingga akhir
proses perdata. Jaksa Penuntut Umum tidak berkenan dengan alasan-alasan
dari nenek Artija yang tinggal di kelurahan Wirolegi, Sumbersari
tersebut.
Meskipun telah berkali-kali mengajukan keberatan kepada sidang pengadilan, proses hukum terpaksa harus tetap dilanjutkan.
Kasus ini berawal pada bulan Oktober tahun lalu. Saat itu, Marisa
(40), anak kandungnya menuduh sang ibu telah mencuri kayu di sebuah
lahan yang sebenarnya masih milik mereka. Bahkan, nenek Artija dituntut
ganti rugi sebesar 3 juta rupiah lebih atas nilai kayu yang dituduh
telah dicurinya.
Namun pihak pengacara menduga adanya mark up nilai tuntutan kerugian
karena setelah dihitung, nilai jumlah kayu yang ditebang tidak lebih
dari sekitar 600 ribu rupiah.
Mendengar keputusan hakim yang masih akan memproses kasus tersebut,
nenek Artija pun menangis histeris. Ia pun tak berdaya apalagi karena
gugatan tersebut dilayangkan oleh anak kandungnya sendiri.
Menurutnya, lahan itu adalah milik anak kandungnya sendiri yang
notabene dia juga punya hak untuk mengambil kayu di tanah tersebut.
Follow us: @uttdoank on Twitter | Uttdoank on Facebook



