KPU: Prabowo Tidak Tercela
Secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres.
Karena telah diketahui umum bahwa Prabowo TIDAK PERNAH dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan HUKUM TETAP.
Dalam UU42/2008 tentang Pilpres, hanya mereka yang pernah dipidana di atas lima tahun yang tidak penuhi syarat. Itulah yang akan menggugurkan seseorang dari syarat calon presiden atau wakil presiden.
Pemberhentian Prabowo dari keanggotaan militer sama sekali bukan hal yang menggugurkan syarat menjadi capres.
Dewan Kehormatan Perwira bukan peradilan. Itu dua hal berbeda. Tindakan Dewan itu tidak bisa disamakan dengan tindakan peradilan
Prabowo masih memenuhi syarat menjadi capres dan STATUSNYA HANYA SEBAGAI SAKSI BERSAMA WIRANTO..... BUKAN SEBAGAI TERSANGKA
ini petikan berita dari Media Tempo.Co. :
Karena telah diketahui umum bahwa Prabowo TIDAK PERNAH dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan HUKUM TETAP.
Dalam UU42/2008 tentang Pilpres, hanya mereka yang pernah dipidana di atas lima tahun yang tidak penuhi syarat. Itulah yang akan menggugurkan seseorang dari syarat calon presiden atau wakil presiden.
Pemberhentian Prabowo dari keanggotaan militer sama sekali bukan hal yang menggugurkan syarat menjadi capres.
Dewan Kehormatan Perwira bukan peradilan. Itu dua hal berbeda. Tindakan Dewan itu tidak bisa disamakan dengan tindakan peradilan
Prabowo masih memenuhi syarat menjadi capres dan STATUSNYA HANYA SEBAGAI SAKSI BERSAMA WIRANTO..... BUKAN SEBAGAI TERSANGKA
ini petikan berita dari Media Tempo.Co. :
Calon presiden Partai Gerindra, Prabowo Subianto
dihujani pertanyaan oleh awak media sebelum bertemu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan,
Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, memastikan semua
pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Prabowo Subianto,
tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kategori itu kami ukur dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian," ujar Hadar di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama, APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang diperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
Selanjutnya, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.
Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
TIKA PRIMANDARI
"Kategori itu kami ukur dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian," ujar Hadar di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.
Salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama, APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang diperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
Selanjutnya, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.
Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
TIKA PRIMANDARI

